KRSUMSEL.COM, Muba – Pria berinisial PT (27), pemilik lahan dan usaha sumur minyak ilegal yang terbakar di wilayah Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (20/6), sekitar pukul 20:00 WIB yang lalu berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Muba.
“Benar, pemilik lahan sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Keluang berhasil kita amankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, Minggu (23/6).
Bondan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran sumur minyak ilegal itu ternyata dipicu oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api.
“Percikan api dari mesin sedot tersebut langsung menyambar ke penampungan minyak mentah hingga ke sumur minyak, sehingga mengakibatkan kebakaran hebat di sana,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah katrol, 1 tameng, 1 canting, 1 set steger, 1 mesin penyedot bekas terbakar, 1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli sebidang tanah.
Bondan mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI No 22 Tahub 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.