Beli Chromebook Rp 500 Ribu, Seorang Pria di Lalan Ditangkap Polisi Sebagai Penadah Bahan Curian

KRSUMSEL.COM, Muba – Berniat memiliki chromebook dengan harga murah, AS (27) warga Desa Karang Tirta, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru ditangkap polisi.

Pasalnya, AS membeli chromebook dari hasil curian seharga Rp 500 ribu dari tersangka S yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap AS atas dugaan penadahan bahan curian.

Zulkarnain menjelaskan, penangkapan AS atas perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Perumpung Raya, Kecamatan Lalan pada Jumat (21/6) yang lalu.

“Barang sekolah berupa 2 buah chromebook merek acer dan 1 unit speaker aktif merk advance hilang dicuri. Hingga mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah,” jelas Zulkarnain, Minggu (23/6).

Atas laporan pencurian tersebut, pihak Polsek Lalan melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas mendapatkan informasi terduga pelaku pencurian hendak menjual barang curian tersebut melalui media sosial facebook.

“Kami pantau, terduga pelaku menawarkan barang curian di grup facebook, yakni OLX Lalan. Kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AS,” papar Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, dari hasil penyidikan terhadap tersangka AS mengakui, dirinya telah membeli chromebook dari terduga pelaku berinisial S seharga Rp 500 ribu.

“Barang itu akan dijual kembali untuk mencari keuntungan. Belum terjual, tersangka lebih dahulu kita tangkap,” ungkapnya.

Ditegaskan Zulkarnain, pihaknya saat ini terus memburu S sebagai terduga otak pelaku pencurian di SDN 1 Perumpung Raya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP,” tutupnya.