Pemkot Prabumulih Berikan THR dan Gaji Kegita Belas

oleh

KRSUMSEL.COM, Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji tiga belas untuk jajaran di Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa (09/04/24).

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa, MSi, menyampaikan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ , tanggal 18 maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,.

Artinya, Lanjut dia, Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas, sambung Mulyadi.

Baca juga : DPR RI Harap Tidak Ada Lagi Calo Tiket di Pelabuhan Saat Mudik Lebaran

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih tersebut menambahkan sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji -13, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, Lanjutnya.

“Kita juga berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ,pada harj Jum’ at tanggal 15 maret 2024 yang menyatakan bahwa Honorer tidak dapat THR, ” ujar mulyadi mantan Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik.

Selanjutnya ditambahkan oleh Mulyadi, jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum, Pungkas Mulyadi. (roni)

Pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi :

– PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
– PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
– Gubernur dan Wakil Gubernur.
– Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.
– Pimpinan dan Anggota Dprd.
– Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
– Pegawai Non – Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024, artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas.