Krsumsel.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa penyidik soal perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung dan anggaran proyek di Pemerintah Kota Bandung.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik komisi antirasuah dalam pemeriksaan tersebut. Ema diketahui menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Baca juga: Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik Jarak Pendek ke Laut Timur
Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB. Namun usai diperiksa Ema tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. “Silakan ke penasihat hukum saya ya,”kata Ema usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK aJakarta Selatan, Kamis (14/3) lalu.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara membenarkan informasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. “Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Rizky mengatakan, kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024. Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.(net)