Dapat Hukuman, Pelanggar Lalulintas di Palembang Potong Knalpot Brong

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Sebanyak 46 Unit Knalpot Brong dipotong pelanggar yang terjaring razia Sat Lantas Polrestabes Palembang.

Tindakan tersebut sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan selama bulan Desember hingga Minggu (10/12) kemarin di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, dan Jalan Soekarno Hatta.

Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan, tindakan tersebut bentuk implementasi program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas, khususnya terhadap kendaraan pengguna knalpot brong.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan pelanggaran pada malam minggu kemarin. Ada 46 kendaraan berknalpot brong yang berhasil diamankan,” kata Emil usai melaksanakan pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12) .

Emil juga mengatakan, untuk pemusnahan dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan,” katanya.

Emil menjelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan pihaknya, berbagai jenis dan harga knalpot brong yang terbilang mahal hingga jutaan rupiah.

“Bahkan kita pernah melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta,” ujarnya.

Lebih jauh Emil menuturkan, pihaknya melakukan hunting ke beberapa titik untuk menindak pengendara yang masih melanggar aturan.

“Personil melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam-malam libur, kami menerjunkan personil yang lebih banyak,” ucap Emil.

Ia menambahkan, sebelum melakukan pemusnahan knalpot brong, pihaknya lebih dulu memberikan surat tilang tepatnya saat tertangkap razia dan menyuruh pelanggar untuk datang keesokan harinya.

Jika ingin mengeluarkan kendaraan harus membayar denda tilang, melengkapi surat – surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi. Dan yang paling penting, mengganti kendaraan dengan knalpot asli pabrikan,” pungkasnya.