Krsumsel.com – Personel Kepolisian Sektor Pesisir Utara Kabupaten Lampung Selatan menangkap SI (56) pelaku pencabulan dua anak masih di bawah umur di daerah ini.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jum’at (24/11) membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku yang mencabuli anak di bawah umur di Pekon (Desa) Bambang Kecamatan Lemong.
“Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun, alamat Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang,”kata dia. Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
“Awalnya kedua korban berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun beralamat sama di Dusun Talang Tinggi diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya,”kata dia. Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Baca juga: Fasilitasi Difabel, Kemenag Produksi Video Ayat Alkitab Bahasa Isyarat
“Atas kejadian itu, ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya,”ujarnya.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. sekira pukul 02.30 WIB berdasarkan laporan polisi yang diterima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh Polsek Pesisir Utara,”ujar dia.
Setelah menerima laporan kata dia, tim langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumah pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(net)