Kurang dari 24 jam, Ayah Penganiaya Anak Kandung Dibawah Umur Ditangkap Polisi

oleh

Sukabumi, KRSumsel.com – Kasus penganiayaan terhadap anak kandung masih dibawah umur yang menggemparkan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini pelakunya telah ditangkap polisi.

Hal itu diungkap Kepolisian Resor Sukabumi Kamis, (16/11/2023).

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ironisnya korban merupakan anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan, kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya Sdri DJ.

Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya,” Ungkap Kapolres Sukabumi di depan Mako Polres Sukabumi (16/11).

Baca juga : Suami-Istri dan Anak di Muba Kompak Jual Sabu

Kapolres Menyampaikan Kepada Awak Media, Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.

Adapun korban yakni seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp.

“Akibat tindakan tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga : Berulah Lagi, IRT Residivis Kasus Togel Ditangkap Polsek Babat Toman

Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya, Tambahnya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutup Kapolres Sukabumi. (Kiki)