BPKSDM Ogan Ilir Siap Keluarkan Edaran Penghapusan Honorer 2024

oleh
oleh

Ogan Ilir, KRSUMSEL.COMPresiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu yang diatur pada Undang-undang ASN, yakni penghapusan atau penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, termasuk di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer telah sampai ke telinga para pegawai non ASN.

Baca juga : 496 Suara Tidak Sah, Calon Kades Minta Pemda Ajak Masyarakat Duduk Bersama

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi mengaku sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini.

“Sudah sosialisasi dan arahan terkait kebijakan ini dari KemenPAN-RB,” kata Wilson dihubungi via telepon, Selasa (7/11).

Wilson mengungkapkan, BKPSDM dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penghapusan honorer ini.

“Surat edaran itu untuk memperkuat, memperjelas Undang Undang ASN tersebut,” pungkas Wilson.

Bagi honorer di Ogan Ilir, kebijakan penghapusan honorer diharapkan dapat berdampak baik bagi nasib mereka ke depannya.

Kasidin, salah seorang honorer di Pemkab Ogan Ilir berharap dapat diangkat menjadi ASN di tahun mendatang.

“Kalau katanya ada verifikasi dan pengangakatan, mudah-mudahan honorer ini bisa diangkat ASN tahun depan. Jangan malah dibuang karena kami sudah mengabdi bertahun-tahun,” harapnya.

Penulis : Darul
Editor : Nandoenk Hari Wijaya Kasturi