Tertipu Sertifikat Palsu, Seorang Pria di Palembang Lapor Polisi

oleh

Palembang, KRSUMSEL.COM – Seorang pria di Palembang harus menelan pil pahit, lantaran menjadi korban penipuan dalam hal jual beli tanah berukuran 15×20 M².

Hal tersebut lantaran Norman Ihsan (39) warga Jalan Sikam Lorong Sikam 2 Kecamatan Kalidoni, Palembang menerima sertifikat tanah palsu dalam jual beli tanah tersebut.

Hal itu terkuak, diketahui pelapor kalau sudah menjadi korban penipuan saat melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Tak terima atas peristiwa tersebut, Norman melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (3/11/2023), siang.

Kepada petugas korban menuturkan, peristiwa berawal saat temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati warga Jalan Mayor Zen Lorong Sido Mulyo Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Teman saya menawarkan tanah milik terlapor, di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darusalam, Kecamatan Kalidoni Palembang,” ungkapnya.

Kemudian, ia langsung ke rumah terlapor dan di sana mendapatkan penjelasan mengenai tanah yang akan dijual. “Setelah mendapatkan penjelasan, terlapor menjual tanahnya seharga Rp 25 juta,” katanya.

Kemudian terlapor meminta uang muka sebesar Rp 10 juta berdalih untuk membayar kuliah anaknya. Setelah itu, pelapor berminat dan beberapa lama setelah itu terlapor mengirimkan nomor induk sertifikat tanah seluas 2 hektar.

Setelah itu, terlapor menelpon pelapor hingga mendatangi rumah pelapor dan terjadilah transaksi dalam jual beli tanah dengan memberikan DP Rp10 juta pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 07.44 WIB.

Kemudian besoknya 30 Juli 2023, terlapor ini menawarkan sebuah rumah. “Dia menawarkan rumah, katanya daripada membeli tanah mending membeli rumah,” tambahnya.

Untuk harga Rp100 juta dan meminta DP Rp30 juta dan sisanya bisa dicicil setiap bulannya. “Saya kemudian mengecek rumah itu dan menanyakan sertifikat rumah dan terlapor beralasan sertifikat berada di tempat kakaknya yang berada di daerah Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin,” urainya.

Beberapa hari kemudian terlapor datang bersama anaknya dengan membawa sertifikat rumah. “Setelah itu dia meminta uang Rp 20 juta dan di tambah uang DP sebelumnya menjadi Rp 30 juta,” jelasnya.

Namun pelapor mulai curiga karena saat diajak melakukan pembuatan akte jual beli, namun terlapor beralasan sudah sore dan kantor notaris sudah tutup.

Sehingga pada 8 Agustus 2023 pelapor mendatangi kantor BPN Kota Palembang untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut dan didapati bahwa sertifikat itu palsu.