MUBA, KRSUMSEL.com – Sitra Utama (39) warga Desa Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Usai diringkus Unit Reskrim Polsek Keluang pada, Selasa (26/09/2023) sekira pukul 16.30 wib. Ia ditangkap atas kepemilikan 3 butir pil ekstasi.
Tersangka Sitra sendiri kepergok oleh Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi SH dan Anggotanya. Saat ia membuang sesuatu dari saku celananya di acara pesta perkawinan warga di lapangan Sepak Bola Keluang. Lalu ketika dicek barang yang dibuang ternyata 3 butir pil narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Baca Juga
Usai Rujuk dengan Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Perdalam Agama
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH. saat dikonfirmasi, Jumat (29/09/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Tersangka Sitra kepergok oleh Kapolsek Keluang dan anggotanya saat menghadiri acara resepsi pernikahan warga di lapangan sepak bola kelurahan Keluang, mungkin terkejut dan takut ada anggota polisi lewat, tersangka membuang barang bukti, rupanya hal tersebut terlihat oleh anggota yang langsung mengecek barang yang dibuang tersebut ternyata barang tersebut adalah 3 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Jelas Akp. Heri.
Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar. Tambahnya. (AS/RIL)













