Krsumsel.com – Bergerak cepat 6 jam usai peristiwa penganiayaan yang dilakukan MR (14) terhadap teman satu kelasnya yakni RRN (15), yang berstatus pelajar SMP, akhirinya MR berhasil diamankan petugas Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Sabtu, (22/7/2023), malam .
MR diamankan petugas saat berada di kediamannya, usai korban dan keluarnya melapor ke Polrestabes, Palembang. Dengan tertunduk malu dan mengakui perbuatannya, MR pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti berupa, Handphone korban dan kunci motor korban.
Informasi yang dihimpun , aksi pencurian dengan kekerasan (curas), dilakukan MR terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Pukul 22.00, di jalan Demak No.876 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, dimana diketahui korban merupakan teman Pelaku (satu sekolah beda kelas).
Berawal, saat MR mengirim pesen singkat kepada korban lewat WhatsApp, dengan memberikan pesan PING, PING. Lalu korban diajak ketemu di kawasan Kertapati, Palembang. Saat itu korban kemudian menuju kawasan Kertapati dengan mengunakan motor Honda PCXnya.
Sesampai di kawasan Kertapati, Palembang, lalu korban dibonceng oleh MR untuk diajak berkeliling-keliling seputar kota Palembang. Dan tiba-tiba di stop kan oleh MR di TKP (tempat kejadian perkara, lalu MR turun dari motor dan langsung mencekik leher korban serta memukul muka korban berkali-kali.
Akibat penganiayaan yang dilakukan MR, korban terguling. Saat itu juga MR sempat hendak melindas tubuh Koban namun terlihat oleh warga disekitar TKP sehingga korban tidak jadi dilindas MR, setelag berhasil mengampas HP dan motor Korban (PCX 160cc Warna hitam), Pelaku langsung melarikan diri.
Sedangkan warga yang melihat kejadian, langsung menolong korban, untuk dibawa ke rumah warga dekat TKP, dan melaporkan kejadian ini ke keluarga korban serta melapor ke Polrestabes, Palembang.
” Bener setelah kita mendapatkan laporan dari keluarga korban, 6 jam usai kejadian pelaku kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim AKP Iwan Gunawan didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Senin, (24/7/2023), saat menggelar perkara tersebut.
Lanjut Iwan, untuk motif MR nekat melakukan aksi tersebut karena iri dengan korban memiliki barang barang mewah dan hendak menguasai barang-barang korban, ” motif nya pelaku ini iri dengan korban lantaran korban memiliki barang-barang mewah dan ingin menguasai barang korban,” Bebe Iwan.
Selain mengamankan pelaku MR, sambung Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor PCX warna hitam dan 1 unit HP, milik korban yang saat di TKP dirampas pelaku dengan cara kekerasan.
” Atas ulahnya pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Namun karena statusnya masih di bawa umur kita akan koordinasi dengan Bapas,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku, MR, saat diminta keterangan oleh petugas kepolisian hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui bersalah. Dengan mengunakan masker bewarna hitam, MT enggan menjawab pertanyaan Polisi saat perkara digelar Wakasat Reskrim Polrestabes, Palembang.(Kiki)