Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Unit Reskrim Polsek SU II

oleh
oleh
Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Unit Reskrim Polsek SU II

Krsumsel.com – Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus DPO penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (26/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelakunya Fikri Ramadhan (23) warga Jalan KH Azhari, Kecamatan II Palembang dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukan tersebut.

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO pihaknya dalam penganiayaan bersama dua rekannya yang sudah tertangkap M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan dua orang lagi masih DPO.

Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II Palembang, Ahad (23/4) sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan Periansyah (25) mengalami luka-luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia.

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota kita terlebih dahulu menangkap dua rekan pelaku di kediamannya masing-masing, Ahad (23/4) sekitar pukul 08.00 WIB, dari nyanyian kedua rekan pelaku. Anggota kita berhasil menangkap pelaku Fikri, ” ujarnya, Kamis (27/4).

Untuk peristiwa sendiri terjadi berawal saat pelaku Fikri bertemu dengan pelaku Mustofa (DPO) di Rental Ps. Kemudian pelaku Mustofa mengajak pelaku Fikri membantu pelaku Ridwan untuk membalas dendam.

“Dari keterangan para pelaku ke kita, mereka menuju ke Jalan Pratu Musa dan telah menunggu pelaku Keny dan Wak Wek (DPO), selanjutnya pelaku Ridwan mengajak mereka mencari Korban untuk balas dendam, ” katanya.

Pada saat bertemu di Jalan Pratu Musa, pelaku Fikri sudah melihat pelaku Ridwan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, selanjurtnya pelaku Fikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE membonceng pelaku Mustofa (DPO).

Sedangkan pelaku Wak Wek (DPO) membonceng pelaku Keny dan Ridwan. Sebelum ke TKP para pelaku mampir ke rumah pelaku Ridwan mengambil sajam jenis pedang Sebanyak dua bilah dalam rumah pelaku Ridwan, lalu di berikan kpd pelaku Mustofa (DPO) dan pelaku Keny.

Selanjutnya dengan mengendarai dua unit motor menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, pelaku Fikri dan Wak Wek (DPO) di perintahkan pelaku Ridwan menuggu di depan lorong Beringin Jaya, sedangkan Ridwan membawa sajam jenis celurit, pelaku Keny membawa pedang dan Mustofa (DPO) membawa pedang menuju ke TKP melakukan kekerasan terhadao korban.

“Di TKP dari keterangan mereka ini kita dapati langsung membacok pelipis dan kepala korban sehingga korban terluka dan satu korban meninggal dunia. Setelah melakukan kekerasan terhadap korban para pelaku melarikan diri, ” tuturnya.

“Kemudian satu per satu pelaku tertangkap. Tinggal dua pelaku lagi masih dalam pengejaran anggota kita, untuk bareng bukti yang diamankan yakni satu unir motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE dan satu unit motor BeAT Street nopol BG 4125 ADP, ” tandasnya.(Kiki)