Polres Muara Enim Tangkap Truk Angkut Batubara

oleh
oleh
Polres Muara Enim Tangkap Truk Angkut Batubara

Krsumsel.com – Polres Muara Enim Polda Sumsel, mengungkap lagi pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, pada Jumat lalu (7/4/2023).

Pelaku berinisial B (48) ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan total barang bukti lebih kurang 35 ton batubara ilegal yang diangkut dengan satu mobil fuso bak terbuka. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru dengan nomor polisi (nopol) BM 9923 MS, membawa muatan batu bara yang diperkirakan lebih kurang 35 ton.

“Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,” tegas Kapolres Muara Enim.

Diterangkan Andi Supriadi, institusinya sudah melakukan pengungkapan Minerba Ilegal yang pertama dilakukan pada Kamis lalu (6/4/2023). Dan kali ini Polres Muara Enim kembali menindak kasus minerba ilegal kembali

“Pertama, kendaraan yang kita amankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 ton Batu Bara. Keesokan harinya anggota kita kembali mengamankan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton,” bebernya.

Kapolres menerangkan modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan Kabupaten Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa. 

Saat ini, kata Andi Supriadi pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.(rel/ndi)