Sat Pol PP Sita 561 Botol Miras di Tambora Jakbar

oleh
oleh
Ilustrasi

Krsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 561 botol minuman keras dalam operasi di Kecamatan Tambora, Jumat (24/3) malam.

“Kami sita 561 botol minuman keras dari operasi malam ini,”kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol-PP Kecamatan Tambora Edison Butarbutar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/3). Edison menjelaskan, operasi dilakukan dalam rangka memberantas aktivitas peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadhan.

Awalnya Edison dan anak buah mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli minuman keras yang dilakukan pemilik warung jamu di kawasan Jalan Tubagus Angke. Petugaspun langsung mendatangi warung tersebut dan menyita beberapa botol minuman keras.

Razia minuman keras tersebut pun kembali dilanjutkan ke warung penjual jamu di beberapa titik. Total ada lima warung yang didatangi yakni di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jalan Moch Mansyur, Jalan Perniagaan, Jalan Jembatan Besi Raya dan Jalan Bandengan.

Edison mengatakan, para pedagang mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari pemasok yang sampai saat ini masih dicari tahu keberadaannya. Para pedagang tersebutpun diberikan teguran dari Satpol-PP dan barang bukti ratusan botol minuman keras itu dibawa ke kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk disita.

Edison berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penjual minuman keras lain agar tidak beroperasi dan menghormati bulan suci Ramadhan.(net)