Isteri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Ini Penyebabnya

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.com – Gegara sakit hati karena diduga kerap menerima Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Membuat Neni Triana (48) warga Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) nekat menghabisi suaminya sendiri bernama Indra Maulana (49). 

Parahnya lagi, ia mengajak anak kandungnya sendiri bernama Fransiska (25) dan menantunya Ferdi Julianda (25) untuk menghabisi suaminya tersebut.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kabag Ops Kompol M Ali Asri didampingi Kasi Humas AKP Susianto saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (20/03/2023) mengungkapkan bahwa. Pengungkapan kasus pembunuhan ini di mulai dari ditemukannya mayat bernama Indra Maulana yang tegeletak di bawah jembatan mangun jaya pada, Jumat (17/03/2023) pukul 15:30 wib yang lalu.

“Dari penemuan mayat itu. Maka dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan, ” kata Ali.

Sambung Ali, dari hasil lidik dan sidik itu. Akhirnya anggota reskrim Polsek Babat Toman, Polsek Sanga Desa dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Dimana tiga orang tersangka ini yakni Neni Triana isteri korban, Ferdi Julianda menantu korban dan Pransiska anak kandung korban, ” beber Ali.

Ali menjelaskan, pembunuhan ini di diduga dilatarbelakangi oleh korban yang dianggap sering melakukan KDRT ke sang isteri.

“Karena diduga lakukan KDRT, sang Isteri lalu mengajak anak dan menantunya untuk membunuh suaminya, ” jelas Ali.

Peristiwa berdarah itu, dilakukan para pelaku dikediamannya pada Rabu (15/03/2023) sekitar pukul 21:00 wib. Dimana Ferdi (sang menantu) sebagai eksekutor yang membacok korban dengan parang di bagian kepala dan punggung. Lalu Neni (sang isteri) memegang kaki korban dan Pransiska (sang anak) memegang leher korban.

“Usai melancarkan aksi keji itu. Ferdi lalu membawa korban untuk dibuang ke bawah jembatan mangun jawa. Sementara Neni dan Pransiska membersihkan tempat dari bercak darah, ” papar Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan. Namun, tuhan berkata lain. Mayat korban justru tersangkut di tiang jembatan. Berkat kesigapan anggota, akhirnya kasus ini dapat diungkap kurang dari tiga hari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUhpidana subsider pasal 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 Kuhpidana. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, ” tandasnya.

Salah satu pelaku, Neni Triana yang merupakan isteri korban mengaku khilaf nekat menghabisi korban.

“Suami saya (korban) sering melakukan aksi KDRT. Sehingga aku mengajak anak dan menantu untuk menghabisi nyawa korban. Aku khilaf dan menyesal, ” tutupnya.(AS)