Krsumsel.com – Raut muka tanpa beban terpancar dari wajah kedua orang tua Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu yang selama ini menampilkan muka kesedihan dan tak jarang berurai air mata, kini tersenyum bahagia.
Keduanya menyambangi Rutan Bareskrim di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/2) atau sehari setelah vonis terhadap anaknya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim dalam putusan yang dibacakan sehari sebelumnya (15/2) menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Eliezer, putusan yang amat ringan dibanding tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim hingga mengganjar perbuatan Bharada Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (alm.) atau Brigadir J.
Salah satunya, peran Bharada Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim, serta adanya permintaan maaf dari terdakwa kepada orang tua Brigadir J yang diterima keluarga sehingga menjadi penilaian hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
Semua mata tertuju dengan keberanian majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J, serta menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer.
Majelis Hakim persidangan perkara Brigadir J yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pidana penjara selama 20 tahun serta 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo (ajudan).
Terasakan ada kemuliaan hakim yang dinilai telah menghadirkan keadilan substantif bagi pencari keadilan, pun ada kemuliaan hati seorang ibu Brigadir J yang anaknya dibunuh secara sadis tetapi tetap membukakan pintu maaf khusus kepada Bharada Richard Eliezer.
Selang sehari setelah kedatangan Rynecke Pudihang di Bareskrim Polri, orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, menyambangi Mabes Polri didampingi tim penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Marti Lukas Simanjuntak.
Raut wajah Rosti dan Samuel terlihat tenang. Tujuan kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak-hak dari almarhum Brigadir Yosua, seperti pemulihan nama baik, mengembalikan barang-barang milik almarhum, serta kenaikan pangkat dua tingkat lebih tinggi, dari brigadir menjadi aipda anumerta.
Dalam kunjungan sehari sebelum kembali ke Jambi itu, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim kliennya bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan menyampaikan semua hajat dari orang tua Yosua.(net)














