Krsumsel.com – Sempat viral di media sosial (medsos) aksi copet di Mall Palembang Trade Center (PTC), dua pelaku akhirnya dibekuk anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka adalah sepasang suami istri (pasutri) yakni Yuliana alias Teten (46) warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan IB II dan M Yamin (31) warga Lorong Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku copet yang aksinya sempat viral di medsos.
“Kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tim Tekab telah menangkap pelaku spesialis copet. Pelakunya suami istri inisial YE dan YA,” kata Robert, Kamis (2/1/2023) siang.
Robert mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban Zahira Diffa Zahrani yang kecopetan saat berbelanja bersama rekannnya di salah satu mall di Palembang.
“Jadi, kejadian ini viral di medsos karena terekam kamera CCTV (closed circuit television). Saat berbelanja di mall, mereka dipepet oleh pelaku dan suaminya. Lalu mengambil hp di tas,” kata dia.
Masih dikatakannya, pelaku merupaka residisi kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan. Kedua akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mall dan Pasar 16 Ilir,” pungkasnya.(****)




