Tak lakukan Pencemaran Nama Baik, Jessica Iskandar Gugat Balik Stefanus Rp 60 Miliar

oleh
Jessica Iskandar

Krsumsel.com – kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang, penggugat dan tergugat sama-sama tidak hadir. Mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

“Hari ini kami menyerahkan jawaban (kepada Hakim). Jawaban kami menyangkal kalau klien kami melakukan pencemaran nama baik. Tetapi hanya menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami,” kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

1. Pencemaran Nama Baik
Untuk memperkuat, Rolland mengajukan bukti dan saksi bahwa Jessica Iskandar dan Vincent tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan.

“Kurang lebih kami akan menghadirkan 40 bukti surat dan saksi saksi yang mendukung keterangan klien kami,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut juga digunakan pihak Jessica Iskandar untuk mengajukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Stefanus agar membayar ganti rugi kepada Jessica dan Vincent sebesar Rp. 60 miliar.

“Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan rekonvensi, gugatan balik terhadap Stefanus. Kami ajukan gugatan balik dengan nominal Rp. 60 miliar,” kata Rolland E Potu.

2. Mengada-ada

Nilai ganti rugi tersebut, dikatakan Rolland, akibat dari gugatan Stefanus yang dinilai mengada-ada sehingga membuat kliennya merugi karena harus meluangkan waktu datang ke Pengadilan.

“Kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ngada. Sehingga klien kami menyiapkan waktunya. Otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini,” tuturnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp. 10 miliar dalam bisnis rental mobil dengan Stefanus.

3. Laporkan Balik
Jessica Iskandar pun melaporkan Stefanus ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Tak terima dituding penipu, Stefanus menggugat Jessica Iskandar secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam gugatannya, Stefanus meminta Jessica Iskandar dan Vincent membayar ganti rugi Rp 50 miliar.(*)

 

 

SUMBER