Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Ogah Damai dengan Ferry Irawan

oleh
Venna Melinda

Krsumsel.com –  Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Venna Melinda.

“Venna mengatakan sudah tidak mau mencabut laporan polisi, sudah tidak mau berdamai sudah akhir dari segalanya,” kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

1. Ferry Sudah Mengakui

Hotman juga mengatakan, Ferry Irawan sempat ingin menemui kliennya untuk berbicara baik-baik. Namun, sebagai kuasa hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Venna Melinda sudah menutup pintu damai untuk Ferry Irawan.

“Udah final, dia tidak akan mau damai. Waktu di Surabaya, Ferry itu minta-minta terus ketemu, akhirnya Venna ketemu di kantor polisi dan Venna menanyakan ke dia tentang perbuatan dia selama ini, dan di depan polisi dia mengakui. Sejak itu Venna nggak mau lagi ketemu,” tuturnya.

2. Dikenai Pasal Berlapis

Pengacara kondang ini juga mengungkapkan, selama menikah, Venna Melinda tak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis. Oleh karena itu, Ferry pun dikenai dua pasal sekaligus.

“Tentu psikologisnya juga. Makanya kepolisian menerapkan dua pasal yaitu pasal 44, yaitu dugaan KDRT berat yang ancamannya paling berat 5 tahun maksimum, satu lagi pasal berlapis, pasal 45 ayat 1 dugaan KDRT psikis yang ancamannya 3 tahun,” tuturnya.

3. Venna Melinda KDRT
Seperti diketahui Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri dengan tuduhan KDRT. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang dialami Venna berawal dari cek-cok mulut dengan Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) di Salah satu Hotel di Kediri. Akibatnya, hidung Venna mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry Irawan.(*)

 

 

 

SUMBER