Krsumsel.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tercoreng, akibat ulah seorang guru Sekolah Dasar (SD). Bagaimana tidak, bukannya memberikan contoh yang baik kepada muridnya. DS (34) justru melakukan perbuatan rudapaksa terhadap muridnya berinisial JP (11) anak dibawah umur.
Bukannya sekali, oknum guru SD itu telah melakukan aksi bejatnya hingga 7 kali.
Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu. Sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH mengatakan. Terungkapnya peristiwa ini pertama kali oleh pembantu rumah kerabat korban yang memergoki korban dicium pelaku.
“Kemudian pada lain waktu pelaku menemui korban di rumah. Sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban. Kemudian kerabatnya menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya,” kata Susianto, Jumat (13/1/2023).
Setelah mengetahui kejadian tersebut orangtua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada Rabu (11/01/2023) kemarin.
“Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali ia melakukan perbuatan asusila. Pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023),” terangnya.
Rupanya perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di UKS sekolah. Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh korban yang sudah memasuki masa pubertas. Sehingga keinginan bejat itu muncul dan mencabuli korban tanpa berpikir panjang.
“Pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu. Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari pelaku,” tegasnya.
Susianto menambahkan, untuk pelaku sendiri sudah dilakukan penangkapan dan sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
“Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya.
Sementra itu, DS mengakui perbutannya dihadapan pihak kepolisian. Ia melakukan perbuatan asusila tersebut karena tergiur tubuh korban yang sudah beranjak dewasa.
“Pertama kali bulan Desember lalu, dan terkahir Januari ini. Sebanyak 7 kali, 2 kali di rumah dan 5 kali di sekolah. Karena kami dekat dan sering bersama dan saya melihat tubuhnya sudah beranjak dewas,” kata pelaku.
Pelaku DS yang juga merupakan konten kreator media sosial, menyebutkan tidak mengimingi apapun, namun korban ingin masuk ke sekolah favorit yang ada di Sekayu. “Saya kasih nilai dia katanya mau masuk ke sekolah favorit. Saya juga tidak mengimingi uang, tapi setelah melakukan biasanya saya kasih uang Rp50 ribu,” jelasnya.(AS)



