Krsumsel.com – Satnarkoba Polres Banyuasin Gelar Ungkap Kasus Penangkapan Bandar Sabu di wilayah Hukumnya dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 Paket besar Sabu berat 100,67 gram / 100,63 Gram, yang di gelar di depan Mapolres Banyuasin, Rabu, (11/01/2022).
Kapolres Banyuasin, Imam Syafi’i. S.ik,M.Si Mengatakan ” pada hari ini kami dari polres Banyuasin mengadakan press release kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Betung, Dalam hal ini mengamankan 1 tersangka Bandar Narkoba”. Katanya
Lanjut Kapolres Banyuasin, Menjelaskan akan melakukan tindakan terhadap peredaran gelap dia juga menghimbau toko masyarakat, RT dan RW. Untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba diwilayah Betung. Satresnarkoba Banyuasin Berhasil mengamankan tersangka atas nama Hadi Johan(32) warga Talang Jaya II, RT. 03 RW. 01 kecamatan Betung dengan barang Bukti. Ujarnya.
Kapolres Banyuasin menghimbau “untuk pencegahan Peredaran narkotika di wilayah Hukumnya kabupaten Banyuasin untuk toko masyarakat dan para orang tua bisa melakukan pengawasan terhadap anak terutama di kalangan anak muda”. Himbaunya .
Sementara itu, kasat Narkoba AKP Juniardi. S.iK,SH menjelaskan Tersangka merupakan jaringan nasional penangkapan di lakukan di bedang barang bukti dua paket besar Sabu berat 100,67 gram / 100.63 Gram, Tas warna hitam, Timbang Elektrik dan kantong Plastik klip. bebernya.
Lanjut Juniardi. ” tersangka Merupakan bandar sejalan nasional dan juga pemakai sabu berdasarkan penyelidikan kami dan untuk nominal dari narkoba jenis sabu ini berkisar Rp.300 juta.” Sebutnya.
Dalam hal ini tersangka di keenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp.1.000.000.000.00 dan paling Banyak Rp.10.000.000.000,00. Jelasnya.




