Curi Hewan Ternak, 5 Warga Sindang Marga Berujung Bui

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.com – Atas ulahnya melakukan pencurian hewan ternak sapi. Lima orang warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba berujung bui usai diciduk pihak kepolisian.

Ke lima pelaku ialah Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28) dan Juprihadi (26).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH Melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto kepada awak media, Senin (09/01/2023) mengatakan bahwa. Sebelumnya, korban Àgus (50) melapor kehilangan dua ekor sapi miliknya pada, Minggu (18/12/22) sekira pukul 09.30 WIB. Sapi itu dia tambatkan disamping pondok kebun korban yang terletak di kebun Kelapa Sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Lanjut Deby menerangkan, korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 09.30 wib siang. Saat hendak memeriksa sapi miliknya di dikebun dekat pondoknya tapi sudah tidak berada ditempatnya atau sudah hilang.

Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di polsek Bayung lencir.

“Atas laporan tersebut Saya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku, ” papar Deby.

Tak berselang lama Tim Tekab 204 yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut, Minggu (8/1/23)

Pelaku diboyong ke Polsek Bayung lencir untuk dilakukan introgasi dan kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi pada Minggu (18/12/22). Yang saat itu ditambatkan di dekat pondok dikebun sawit. 

Jelas Deby, kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di desa tanjung bayat. Kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil.

Pada saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Tali nilon panjang sekitar 4 meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 Meter. 1 (satu) Buah lonceng kalung sapi, 1 (sat) Bungkus Rokok Coffe, 1 (satu) unit mobil New Carry warna silver.

“Terhadap para pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, ” tandasnya.(AS/RIL)