Krsumsel.com – Berkat kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, ada tindak pidana yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban, dikemudian hari dapat diungkap saat Polsek Bayung Lencir mengungkap kasus pidana lainnya, yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya.
Pengungkapan ini bermula saat Polsek Bayung Lencir ungkap kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya pada Selasa (06-12-2022) yang lalu. Saat itu pelaku berhasil mengambil 3 unit laptop, dan pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang yaitu Niko, Siswanto dan DW,. Hasil pemeriksaan ternyata salah satu dari tiga pelaku yaitu DW terlibat tindak pidana lain yakni pembobolan toko milik korban Ika Sari (33) pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.30 wib di Dusun 1 Desa Sukajaya bersama satu kawannya yang belum tertangkap.
Pelaku berhasil mengambil 11 tabung gas LPG isi 3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai Rp. 30.000 dan rokok, kalau ditotal kerugian korban sekira Rp. 7.000.000.
Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH membenarkan tentang pengungkapan kasus tersebut.
Bermula dari pengungkapan kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya dan dari hasil interogasi ternyata salah satu pelaku DW juga terlibat kasus pencurian di desa yang sama pada bulan November 2022.
“Setelah kita lengkapi alat buktinya pelaku DW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian pada bulan November 2022, ” kata Eko.
Sambung Eko, jadi pada saat ini yang bersangkutan di sidik dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya dan yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari.
“Untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari ini tersangka DW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ” tandasnya.(AS/RIL)




