Krsumsel.com – Farhanudin berujung bui, usai dirinya nekat mencabuli pujaan hatinya berinisial DA, warga Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tidak hanya itu saja, pelaku berusaha melecehkan korban dengan mencium paksa dan meraba bagian sensitif dari korban.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio dan Kasubag Humas AKP Susianto mengatakan, kronologis perbuatan rudapaksa ini bermula saat korban dijemput pelaku di rumahnya pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Korban kemudian diajak pergi ke salah satu Cafe Shop di depan hotel Ranggonang di kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Keduanya lalu ngobrol dan tibalah saat korban hendak pamit mau pulang pelaku malah menahan tangan korban dan mencengkeram pipinya untuk mencium paksa,” katanya.
Merasa dirinya terancam, korban pun melawan namun tak kuasa karena tenaga pelaku cukup kuat. Hingga akhirnya korban terduduk di lantai dan pelaku masih mencoba menciumnya sembari menyeretnya ke dapur cafe.
“Beruntungnya aksi bejat pelaku tak berlangsung cukup lama sebab ada orang yang masuk cafe. Takut ulahnya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban sendirian,” terangnya.
Usia menerima laporan dari korban, unit PPA bersama Unit Pidum Polres Muba mulai mengejar pelaku. Dan pada Jumat (2/12/2022) Kanit Pidum Dedy Kurniawan melakukan pnangkapan pelaku di tempat tinggalnya di kota Karawang Jawa Barat.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni 1 celana jins, 1 helai baju lengan panjang, bra dan celana dalam serta jilbab milik korban,” tandasnya.
Sementara itu, Farhanudin mengakui perbuatan yang dilakukannya dan mengaku khilaf dan tidak di sengaja akibat perbuatan yang dilakukannya. “Saya khilaf pak dan itu juga tidak sengaja ada niat untuk melakukan perbuatan itu,” kata tersangka.(AS)




