Krsumsel.com – Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Pinago Utama.
Hal tersebut dilakukan sesuai atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S. I. K, M. I. K.
Dimana Kasus pencurian ini diduga dilakukan oleh dua orang warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada bulan Oktober silam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana Strk kepada KRSumsel mengatakan. Polisi menjadi mediator antara dua orang warga Desa Tanjung Raya yakni Bahtiar dan Ady Saputra dengan pihak PT Pinago Utama Tbk Desa Air Itam. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara pencurian Tandan Buah Segar kelapa sawit PT Pinago Utama, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice, ” kata Imam.
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, perwira dengan dua balok di bahu ini memastikan ke dua terduga pelaku yang sempat diamankan telah dibebaskan.
“Meski sempat kita amankan. Kini kedua orang yang diduga melakukan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit telah dibebaskan, ” ujar Imam.
Sementara itu, pihak PT. Pinago Utama mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Sanga Desa. Karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi.
“Polsek Sanga Desa dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” ujar Exman perwakilan PT. Pinago Utama.
Serta salah terduga pelaku juga mengucapkan terimakasih ke Polsek Sanga Desa.
“Terima kasih atas bantuannya. Penyelesaian melalui Restorative Justice ini sangat menolong kami, ” ungkap Bahtiar mengakhiri. (AS)














