Krsumsel.com – Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) dan berhasil menyita barang bukti (BB) 2 buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat bruto 2011 gram, satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru.
Barang bukti tersebut diamankan dari tangkapan terhadap tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, hari Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Buruh harian ini ditangkap saat hendak mengantarkan Sabu kepada seseorang pemesannya, di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan ditangkapnya Tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Riau.
“Anggota Unit VII yang dipimpin oleh Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11) kepada wartawan.
Lanjutnya, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi. “Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” tegasnya.
Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.
“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(****)




