Curi HP, Dua Saudara Nyaris Tewas Diamuk Massa

oleh
oleh
Polsek SU I Palembang
banner DPRD OKI

Krsumsel.comApes yang dialami dua kakak beradik bernama Ramansyah (22), dan MR warga jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang. Keduanya nyaris tewas setelah di masa warga, karena kedapatan melakukan aksi jambret Handphone milik korban Shinta Monica (23), warga perumahan Flamboyan, Kecamatan SU I Palembang.

Beruntung keduanya berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek SU I Palembang., saat tengah melakukan patroli di lokasi kejadian di jalan Danau OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 7 Oktober 2022 lalu.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, membenarkan keduanya sudah diamankan di Polsek SU I Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kronologisnya, adik pelaku MR mengajak kakaknya Ramansyah untuk mengambil HP korban yang saat itu sedang di pegang oleh korban. Lalu pelaku Ramansyah memepet motor korban, dan pelaku MR merampas HP korban,” jelas Kompol Firdaus, saat press release di Mapolsek SU I Palembang, pada Jumat (4/11/2022) sore.

Ke¢tika pelaku merampas HP korban, lanjut Firdaus, korban sempat mempertahankan HPnya. Namun karena kalah tenaga, akhirnya HP korban berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Namun, korban terus-terusan berteriak jambret, sehingga warga sekitar yang mendengar langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, hingga berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi kejadian,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, terdapat satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 milik korban, dan satu unit sepeda motor jenis Genio nopol BG 5883 XJ milik pelaku saat melakukan jambret. “Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tutupnya.(****)