Polisi Tembak Pelaku Begal

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni, Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 15.17 WIB.

Tersangka, Hendra Juniarsyah (21) warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kejadian, korban Edi Suarli (54) mengendarai sepeda motor ingin mengambil buku dirumah temannya.

Kemudian, korban dihadang tengah jalan oleh dua orang pelaku
Hendra Juniarsyah dan temannya HS yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalau korban yang sempat mempertahankan motornya didorong hingga terjatuh, lalu tersangka Hendra mengambil paksa motor korban, sedangkan HS menunggu diatas motor mereka jenis RX King.

Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor
Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah berhasil mengamankan pelaku Curas.

“Ya, mendapat laporan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tidak jauh dari rumahnya, namun tersangka ketika diamankan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga pelaku diberikan tindakan dan terukur di betis kaki kanannya,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at 14 Oktober 2022.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka kepada anggota bahwa sudah pernah membegal dan melakukan pencurian motor.

“Selain tersangka, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS milik korban, satu bilah Senjata tajam jenis Sangkur merk King Cobra gagang hitam sarung hitam, satu lembar STNK Sepeda Motor merk honda Beat warna coklat, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Atas ulahnya juga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1),(2), ke 4 KUHP dengan minimal diatas lima tahun penjara.

Sementara, tersangka Hendra mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan HS, saat itu saya yang meminta korban berhenti dan merampas motornya, saya mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motornya, sedangkan HS menunggu diatas motor yang kami bawa,” kata Tersangka Hendra.

Tersangka Hendra mengaku motor hasil pencuriannya kemudian diambil oleh tersangka. “HS yang menjual motor korban dan saya hanya diberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” tuturnya.(****)