Krsumsel.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 2 meringkus tiga orang pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di Jl A Yani, Lr Abadi, Kelurahan.9-10 I Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Rozali alias Jali (31) warga Jl KH Azhari, Lr Masjid, Kelurahan 11 Ulu, M Idham Malik (35) warga Jl KH Azhari, Lr Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kgs Muhammad Rusdiansyah (30) warga Jl KH Azhari, Lr Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti yang berisikan 5(lima) paket besar Shabu Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 55.32 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi,” kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU 2 Palembang, Senin 10 /10/2022.
Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Seberang Ulu (SU) 2 Palembang.
“Pelaku ini sudah mengerdarkan narkoba jenis sabu-sabu dua tahun, dengan total kalau dijualkan sebesar Rp 35 juta,” ujar Kompol Handryanto.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
“Selain pelaku, anggota kita juga turut mengamankan barang bukti yakni satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan 5(lima) paket besar Shabu Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 55.32 gram, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik clips bening,”
Sementara itu, pelaku Jali mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sudah dua tahun.
“Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp35 juta,” tuturnya.(****)




