Jakarta, krsumsel.com- Dewasa ini, banyak sekali pemberitaan seputar kasus pencabulan atau pelecehan seksual di berbagai Pondok Pesantren, seperti salah satunya yang terjadi di Maj’amal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Ade Fitrie Kirana, artis yang kini jadi Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) pun ikut menyoroti peristiwa ini. Ia menyebut jika para santriwati korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual.
“Sebagai seorang wanita dan warga negara, saya mengutuk keras tindakan kekerasan itu. Kami mendukung polisi dan aparat hukum untuk penanganan kekerasan seksual, namun jangan dilupakan bahwa prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah keamanan dan pemulihan mental korban,” kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi pewarta di Jakarta, Senin, 15 Juli 2022.
1. Para Korban Alami Trauma Mendalam
Ade menambahkan, perlindungan dari perundungan dan pendampingan konseling menjadi prioritas mendesak yang perlu dilakukan. Menjadi korban pelecehan seksual, kata Ade Fitrie Kirana, jelas merupakan hal yang berat dialami anak-anak.
“Apalagi, menurut informasi yang saya dapatkan, anak anak yang belum dewasa. Ia pun tinggal di lingkungan pondok, pastinya mengalami trauma berat,” sambung bintang sinetron Islam KTP itu.
2. Bahas UU TPKS
Ade lantas mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi payung hukum sekaligus perlindungan untuk korban kekerasan seksual khususnya perempuan dan anak.
“Perlindungan hak anak itu bersifat universal, bahwa tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak,” kata Ade menambahkan.
“Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual khususnya yang terjadi pada anak perempuan,” tutupnya.(*)