PALEMBANG, KRsumsel.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Harapan Rakyat Sumsel menggelar penyuluhan hukum terkait pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut digelar di Posyandu Sakura, Jalan KH Azhari, Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (9/8/2022) siang.
Direktur YLBH Harapan Rakyat Sumsel Amrillah mengatakan, orangtua adalah pelindung bagi anak. Dan, tidak boleh melakukan kekerasan meskipun hanya sekedar mencubit serta memukul.
“Ataupun melakukan kekerasan psikis dengan cara membentak dan sebagainya, intinya orangtua harus memberikan contoh yang baik,” kata dia ketika dikonfirmasi.
Dia pun mengimbau kepada orangtua untuk memberikan edukasi kepada anak agar tidak melakukan kenakalan remaja. Seperti berkelahi, tawuran dan sebagainya
sekecio apapun kekerasan tetap ada sanksi.
“Hukumnya menurut ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 sehingga mengajar anak tidak harus dengan kekerasan,” tegas dia.
Selanjutnya Dewan Pengawas YLBH Harapan Rakyat Sumsel Asnawi Bastoni menyampaikan terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan bahwasannya perempuan secara hukum telah dilindungi Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT