Polsek Sanga Desa Bekuk Pelaku Penganiayaan

oleh
IMG_20220804_124334

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh Ipda Nasirin, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Pungkas Kapolsek.(AS/RIL)