Jakarta, krsumsel.com- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal langkah yang dilakukan Baim Wong beserta beberapa pihak lain yang ingin mendaftarkan merek Citayam Fashion Week hak eksklusif pribadi.
Razilu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa setiap orang memang berhak mendaftarkan merek masing-masing.
“Semua pihak, baik orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek,” ucap Razilu, saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7).
1. Lakukan Proses Panjang
Kendati demikian, Razilu menegaskan kalau pihaknya akan terlebih dahulu melakukan proses panjang hingga nantinya salah satu pemohon diberi hak eksklusif yang bersifat komersil.
“Tidak semua pihak yang mengajukan merek serta merta akan berhak mendapat perlindungan hukum atas merek. Permohonan merek itu pasti ada satu di antara dua, didaftar atau ditolak. Hanya yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak diberikan merek,” kata Razilu.
2. Tarik Permohonan Pendaftaran
Sementara itu, dari empat yang sudah melakukan pendaftaran merek Citayam Fashion Week, salah satu pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho memutuskan menarik permohonan pendaftaran merek per 25 Juli 2022.
“Dari 4 permohonan, per tanggal 25 Juli kemarin, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali,” jelas Razilu.
3. Dapat Respon Positif
Tentunya keputusan yang diambil Indigo Aditya Nugroho mendapat respon positif dari DJKI. Apalagi, dengan mundurnya Indigo sudah barang tentu mengurangi kegaduhan atas polemik saat ini.
“Ini sangat kami apresiasi, beliau fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik dan seharusnya ini jadi milik umum,” ujar Razilu.
4. Ikuti Jejak Indigo
Dengan sikap yang ditempuh Indigo, Razilu juga menghimbau pada Baim Wong beserta yang lain agar segera mengikuti jejak Indigo untuk menarik permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
“Supaya tidak berkelanjutan polemik ini, pihak yang sudah mengajukan sebaiknya mengambil sikap yang sama dengan mas Indigo agar prosesnya tidak berkelanjutan di tempat kami,” tutup Razilu.(*)