MUBA, KRSUMSEL. com – Belum sempat menikmati hasil curian, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman), Minggu (24/07/2022) sore.
Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap ialah Sahibi (33). Sementara rekan kedua tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO berinisial M dan I.
“Pelaku ini bersama kedua rekannya yang menjadi DPO melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, ” Ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat kepada KRSumsel, Rabu (27/07/2022).
Sambung Ady, para pelaku melancarkan aksi jahatnya, Minggu (24/07/2022) pukul 16.30 wib. Dimana saat itu korban bernama Resmiyati sedang menonton pertandingan bola volly di Desa Kasmaran.
Mengetahui motor miliknya telah dicuri. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Babat Toman.
Ditegaskan Ady, dari laporan itu. Kemudian diperintahkan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana curanmor di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman.
“Tidak berselang waktu lama setelah aksi pencurian. Maka hasil dari penyelidikan. Kami mendapati pelaku curanmor ini berjumlah 3 orang. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan tersangka Sahibi. Sementara dari hasil pengembangan kedua pelaku lainnya berinisial M dan I berhasil melarikan diri, ” Beber Ady.
Sementara itu, hasil interogasi terhadap tersangka Sahibi. Ia mengaku telah melakukan pencurian itu bersama kedua rekannya yang saat ini DPO berinisial M dan I. Peran tersangka Sahibi ialah membawa motor curian itu, dimana kondisi motor tersebut telah di rusak setang oleh pelaku lainnya. Motor ini lalu dibawa ke sebuah gudang rumah warga dan hendak dititipkan dengan alasan rusak.
“Tersangka yang kita tangkap ini berperan membawa motor tersebut ke rumah warga untuk di titipkan, ” Tegas Ady.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol BG 3316 BAW di amankan di Mapolsek Babat Toman.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHPidana, ” Tandasnya. (AS)