JAKARTA, KRSUMSEL. com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan demonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/07/2022). Demonstrasi yang dilakukan sebanyak 25 orang massa ini meminta KPK untuk menuntaskan kasus OTT di Kabupaten Muba Tahun 2021 yang lalu.
“Kami meminta KPK untuk menuntaskan kasus OTT di Kabupaten Muba pada tahun 2021 yang lalu tanpa terkecuali, ” Ujar Arrahmad Wahid selalu koordinasi lapangan (korlap) kepada media ini, Selasa (19/07/2022).
Lebih lanjut Arrahman Wahid mengatakan. Ada 4 tuntutan kami, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Muba kepada KPK yakni:
1. Meminta Penyidik KPK Untuk Segera Menetapkan Tersangka Untuk Nama-Nama
Yang Di Sebut Dalam Fakta Persidangan Kasus OTT KAB.MUBA TAHUN 2021, Tanpa
Terkecuali.
2. Meminta Kepada KPK Menyelidiki Dengan Instrumen Kecanggihannya Dalam
Memberantas Korupsi Terhadap Seluruh Proses Persidangan Yang Sudah
Berjalan Di Pengadilan Negeri Palembang Dikarenakan Kami Menduga Ada
Upaya-Upaya Pihak Luar Untuk Mengintervensi Hakim Tipikor Pengadilan
Negeri Palembang Dalam Mengambil Keputusan Persidangan dan Patut Kami
Duga Ada Oknum Yang Berupayah Keras Untuk Menghambat Pengembangan
Kasus OTT MUBA Ini Agar Tidak Di Kembangkan.
3. Meminta Kepada KPK Segera Memanggil dan Periksa Kepada Nama-Nama Yang
Sudah Disebut Dalam Persidangan Menerima Aliran Dana FEE Froyek Di Dinas
PUPR Kabupaten Muba, Terlepas Nama-Nama Tersebut Sudah Mengembalikan
Uang Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Dengan Undang-Undang
Yang Berlaku, Karna Kami Menduga Jika Terlalu Lama Di Biarkan Menghirup
Udara Bebas Akan Ada Upayah Menghilangkan Jejak dan Alat Bukti.
4. Meminta Kepada KPK Kolaborasi Dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Segera Koordinasi Dengan Menteri Dalam Negeri Untuk Mengevaluasi Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri NO : 131.16-1231 TAHUN 2022/ TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN, Demi
Menjaga Marwa Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Serta Menjaga Nama Baik
Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Dari Netralitas Jalannya Proses
Penegakan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Musi
Banyuasin, Dikarenakan Di Beberapa Fakta Persidangan Nama PJ Bupati Muba Di
Sebut Menerima Aliran Dana FEE Froyek Kasus OTT PUPR Kabupaten Musi
Banyuasin. Dalam Fakta Persidangan Kasus OTT Muba Tahun 2021 Di Pengadilan
Negeri Palembang Nama PJ BUPATI MUBA Di Sebut Oleh Saksi DAUD AMRI Sebagai
KABAG ULP MUBA Telah Mengungkapkan PJ BUPATI Pada Saat Itu Sebagai Sekda
Menerima Uang Sebesar 50 JT ,Terakhir Di Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa
HERMAN MAYORI DAN EDY UMARI Dengan Jelas Menyebut Bawasannya PJ BUPATI
MUBA Sast Ini Pada Waktu Itu Di Tahun 2021 Menjabat Sebagai Sekda Muba Meminta Kepadanya Secara Langsung Uang Untuk Memenuhi Permintaan
Pribadi Diluar Pemerintahan, Sebesar 250 JUTA, Lalu HERMAN MAYORI














