Aset Warisan Ibunda Kartika Putri yang Dikuasai Oknum Senilai Rp 10 M

oleh
oleh
potret-babymoon-kartika-putri-di-paris-1_43 (1)

Jakarta, krsumsel.com – Kartika Putri melaporkan tujuh orang yang diduga mafia tanah. Aset rumah mendiang ibunda Kartika Putri senilai Rp 10 miliar diduga digelapkan orang terdekat ibunya dan mafia tanah.

“Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp 10 miliar. Rumah tinggal almarhumah. Jadi rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh,” kata Kartika Putri usai membuat laporan di Polres Metro Bogor, kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kartika menyebut ada tujuh orang yang dilaporkan. Terkait laporan itu, Kartika menyebut sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindaklanjuti dan cepat ketemu titik terangnya. (Terdiri dari siapa saja oknumnya) Ada tujuh,” kata Kartika.

Kartika juga menyebut oknumnya bisa bertambah lagi. Nantinya saat BAP, akan lebih terang siapa saja orang-orang yang terlibat mafia tanah itu.

“Akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapa-siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan. Ya sudah istilahnya kita sudah lapor dan curhat bahkan diterima sehingga memenuhi pasal, nanti kita lanjut proses hukumnya,” kata Kartika.

Sementara itu, mengapa sertifikat itu bisa sampai jatuh kepada pihak lain, Kartika akui padahal mendiang ibunya selalu menjaga, namun ibunda Kartika juga memberikan kepercayaan kepada orang lain. Ternyata, oleh orang lain itu justru disalahgunakan.

“Sebenarnya ibu selalu meletakkan di brankas, sehingga anak-anak diberi tahu password dan sebagainya. Dan beliau sangat mempercayakan kepada orang lain, ya salah satu orang kepercayaan beliau berarti yang tahu larinya sertifikat dari tempatnya,” kata Kartika Putri.

Disinggung siapa oknum kepercayaan mendiang ibunya yang menyalahgunakan, pihak Kartika belum mau mengungkap.

“Saya bilang pada saat itu akan lebih lengkap, kalau salah sebut kan di UU ITE jelas. Makanya itu kan pihak kepolisian yang menyelesaikan,” kata Kartika Putri.

Di sisi lain, dalam laporan itu Kartika membawa sejumlah bukti. Seperti akta autentik asli, akta jual beli palsu, hingga bukti penerimaan dari oknum notaris yang ingin menguasai aset warisan ibunya tersebut.

“Bukti ada banyak, yang kita lampirkan adalah keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, akta kuasa jual beli palsu, karena kita tidak pernah hadir (dalam transaksi itu). Ada bukti juga penerimaan dari oknum notaris yang diduga juga menerima sertifikat tersebut. Jadi lengkap sih bukti-buktinya bahkan komunikasi kita terkait dengan oknum tersebut juga kita lampirkan pastinya di saat BAP. Tunggu saja jadwal BAP-nya,” pungkas Kartika Putri.(*)

SUMBER