Namun korban marah dan memukuli pelaku hingga mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku tersinggung sehingga menampar korban berulang-ulang kali.
“Atas hal itu korban melaporkan kejadian ke orang tuanya Lidia Sari (37) dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sehingga dari laporan itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamanannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Tri menghimbau kepada orang tua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak, yang akan berakibat fatal bagi anak tersebut.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian dan pakaian pelaku pada saat kejadian,” tambahnya. Atas ulahya pelaku terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak.(Kiki)