“Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata IPTU Robbi Monodinata, Selasa (21/6/2022)
Dengan upaya “RESTORATIF JUSTICE*
Mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, serta pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (Red)