Jakarta, KRsumsel.com – Pemerintah terus menyosialisasikan peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital di mana migrasinya dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama pemberhentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022. Lalu akan dilanjutkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia mengatakan, beralihnya ke siaran TV digital ini Free to Air (FTA) atau masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar.
Tetap gratis sebagaimana menonton siaran TV analog, hanya bedanya sekarang kualitasnya digital.
“Masyarakat bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” kata Geryantika, belum lama ini.