Pencuri Mesin Pompa Diamankan Unit Reskrim Polsek Batman

oleh
IMG-20220607-WA0002

MUBA, KRSUMSEL.com – Atas ulahnya melakukan pencurian mesin pompa. Rizki Aprianto Saputra (22) harus mendekam di bilik jeruji, usai diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman) Resor Musi Banyuasin (Muba).

Warga Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman ini ditangkap pihak kepolisian pada, Minggu (29/05/2022).

“Rizki Aprianto yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil kita tangkap. Setelah sebelumnya, ia terlebih dahulu diamankan warga usai mencuri mesin pompa milik korban Nesri warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan, ” ujar Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, S.H, M.SI kepada KRSumsel, Selasa (07/06/2022).

Dijelaskan Ady, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Rizki terjadi pada, Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 02:00 wib di wilayah Dusun IV, Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Pada saat peristiwa itu, saksi atas nama Nopiyansah hendak pulang dan melewati rumah korban Nesri. Kemudian saksi melihat ada sepeda motor dan mesin pompa yang terparkir di pinggir jalan. Melihat itu, saksi kemudian memutarkan sepeda motornya dan langsung mengetuk jendela rumah korban. Lalu korban keluar dan saksi bertanya kepada korban, motor siapa yang parkir di pinggir jalan dan ada mesin dalam keranjang.