PALEMBANG, Krsumsel.com – Dalam kurun waktu belum 12 jam tersangka pencurian toko Vape Store 21 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang, Jumat (3/6/2022) siang.
Tersangkanya M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, langsung digiring ke Polsek SU 1 Palembang, akibat ulah nya membobol toko milik Hariadi (25) warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Informasi dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (3/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB berawal tersangka dijemput CA (DPO) dengan sepeda motor. Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu dibawah Jembatan Ampera untuk minum tuak. Kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka kemudian turun berdua dari atas motor, lalu DPO AC membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L. Setelah berhasil dibuka kemudian AC menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door, lalu keduanya masuk kedalam toko dan mendekati etalase kaca dan mengambil barang didalam toko.
Yakni Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Batere, dan Koil lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan tersangka Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.