Mobil Mewah Dilarang Gunakan Pertalite dan Solar

oleh
krsumsel

JAKARTA, KRSUMSEL.com – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, regulasi itu akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

Hal itu disampaikan dikarenakan adanya kabar mengenai bahan bakar minyak atau BBM subsidi Pertalite dan Solar kembali mencuat. Setelah sebelumnya pemerintah memastikan BBM jenis tersebut harganya tak naik, kini mencuat wacana pembatasan penggunaan kedua jenis BBM subsidi itu.

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

“Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis Solar karena Solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan Solar nonsubsidi,” ujarnya.

Saat ini harga Solar bersubsidi di angka Rp 5.100 per liter, jauh lebih tinggi dibanding solar nonsubsidi yang hampir Rp 13.000 per liter.

Dia menyampaikan, Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar. Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.

Merujuk latar belakang, Perang Ukraina dengan Rusia telah membuat harga minyak dunia melambung terkhusus gasoline. Bahkan harganya terus naik selama beberapa minggu terakhir usai Rusia kena sanksi UE dan AS.

Tengok saja harga minyak dunia pada Kamis (2/6/2022), seperti dikutip dari CNBC. Tercatat harga minyak dunia jenis Brent menetap di USD 116,29 per barel, naik 69 sen atau 0,6 persen. Sementara harga minyak mentah West Texas Intermediate AS naik 59 sen atau 0,5 persen menjadi USD 115,26 per barel.

Imbas kenaikan harga minyak dunia beberapa waktu terakhir, ikut mengerek harga BBM di dalam negeri. Kondisi yang mendorong pemerintah kemudian menyesuaikan harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter pada 1 April 2022 lalu.

Sementara itu, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara Solar dan Bensin. Hal itu lantas membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.

Situasi itu yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian. “Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut,” kata Djoko.

Pembatasan Pertalite dan Solar Sudah Dibahas di DPR