Bahkan, tidak sedikit yang menyangsikan sisi religi dan kemanusiaan para koruptor, mengingat nilai-nilai ketuhanan seperti tersurat dalam butir pertama Pancasila, berani di ingkari, apalagi sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti bunyi sila kedua Pancasila.
Apabila dibiarkan berlarut, dampak destruktif kejahatan korupsi, salah satunya dapat merusak nilai-nilai persatuan dalam sila ke-3, mengingat para koruptor lazimnya mementingkan diri dan kelompoknya sendiri, ketimbang kepentingan nasional bangsa dan negara.
Nada sumbang kejahatan korupsi, tentunya dapat mengganggu teduhnya harmoni _symphony_ orchestra_ kehidupan berbangsa-bernegara yang dipimpin dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan di bumi pertiwi, sebagaimana tertera pada butir ke-4 sila Pancasila.
Dan yang pasti, korupsi telah mengamputasi keadilan dan rasa adil bagi rakyat, sehingga kejahatan kemanusiaan yang telah berurat akar di republik ini, harus segera ditangani dengan tepat, cepat, cermat, terukur, efisien dan melibatkan seluruh eksponen-elemen bangsa, agar keadilan sosial benar-benar tercipta serta dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti termaktub dalam sila ke-5 Pancasila.
Dalam setiap kesempatan, saya tak henti-hentinya mengajak kepada kita semua untuk tidak menjadikan Pancasila sekedar hafalan wajib, apalagi hanya diperingati sebagai rutinitas ceremony tahunan belaka.
Kelahiran Pancasila sepatutnya kita maknai keutamaan dan nilai-nilai tauladan yang terkandung di dalamnya, agar terbebas dari rongrongan individu maupun golongan diantaranya koruptor, yang anti atau mengkhianati prinsip-prinsip falsafah Pancasila.














