Jakarta, krsumsel.com – Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara terkait pemanggilan Wanda Hamidah dalam kasus dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick. Sebagai terlapor Wanda memenuhi pemanggilan itu untuk memenuhi BAP.
Menurutnya Wanda sangat kooperatif selama penyidikan dan memberikan keterangan yang cukup atas kasus tersebut.
“Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang. Kooperatif,” kata Yogen di kantornya Polres Metro Depok, Senin (30/1/2022).
Disinggung pasal yang akan diancamkan kepada Wanda, kepolisian menyebut Wanda dikenakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum. Dengan ancaman terberat yakni dua tahun penjara.
“Masih yang kemarin, 167, 406, 355. beda-beda. tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun. Beda beda,” ungkapnya.
“Jadi, sesuai dengan surat undangan yang kita minta untuk permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor, WH dalam hal ini, terlapor hadir bersama lawyer untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diminati keterangan terkait kasus yang kemarin,” ujar Yogen.
“Tadi sudah selesai di BAP, kemudian setelah selesai, kita akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” tambahnya.
Disinggung Wanda mendapatkan berapa pertanyaan Yogen kurang tahu. Namun BAP itu berjalan selama dua jam.
“Kalau untuk persisnya saya belum tahu, sekitar dua jam-an lah untuk pemeriksaan ini,” katanya.
Sementara itu disinggung apakah ada niatan damai dari Wanda, Yogen menyebut ada ke arah sana. Kepolisian juga meminta pihak Daniel untuk melakukan mediasi.
“Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga. Namun, kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi untuk kita untuk mediasi ini. Nanti kita akan sampaikan juga ke pelapor apakah bersedia untuk dilakukan mediasi. Kita siap saja memfasilitasi,” pungkasnya.
Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah dengan tuduhan menerobos pekarangan orang lain, perusakan rumah, dan penistaan. Wanda Hamidah mengakui lakukan hal itu demi bertemu anaknya, Malakai.
Setelah menjalani pemeriksaan, Wanda Hamidah mengatakan ada keinginan untuk mediasi dengan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Akan tetapi, hal itu bisa terjadi menurut Wanda bila ada komunikasi.(*)