Muara Enim, KRsumsel.com – Polemik terkait dugan pidana pencucian uang yang dilakukan Perusahaan PT Titan Group yang berakibat merugikan ribuan karyawan tidak menerima gaji per bulan Nei 2022 terus berlanjut. Perusahaan PT Titan Group bergerak di bidang pertambangan dan transportasi angkutan batubara tetsebut tampanya muali cengeng.
Dengan adanya permasalahan tersebut, tokoh masyarakat asal Kabupaten Muara Enim H. Adriansyah angkat bicara. Terkait PT Titan Group yang sedang menghadapi dugaan melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT. Bank Mandiri ke BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 dengan laporan polisi Nomor : LP/B/0735/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021.
Sebagaimaa diketahui laporan PT. Bank Mandiri tersebut di respon dan dintindaklajuti oleh BARESKRIM POLRI berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Nomor: SP. Sidik/359/II/RES.1.11/2022/DIttipideksus Tanggal 15 Februari 2022. Karena adanya Indikasi tindak pidana BARESKRIM POLRI merekomendasikan PT. Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022.
Dengan adanya pemblokiran ini, PT Titan Group yang diketahui merupakan perusahaan besar tiba-tiba menjadi perusahaan amatiran bahkan cendrung menjadi baperan (Bawa Perasaan).
PT Titan Group berhasil memposisikan sebagai korban dengan mengkapitalisasi 6000 karyawan dan vendor sebagai korban dari dampak pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022 oleh PT. Bank Mandiri.