Palembang, KRSUMSEL.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang mengimbau warga agar tidak memberikan uang ke anak jalanan (anjal) dan pengemis di jalanan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang H Elvis Rusdy, ST., SE., M.Si., saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Elvis mengatakan, berdasarkan Perda No 12/2013 menyatakan melarang anjal, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak punk berada di jalanan.
Namun karena dampak dari pandemi Covid-19, keberadaan pengemis berkedok manusia silver, badut, manusia kemoceng, manusia gerobak, manusia pembawa karung dan lainnya makin marak.
Sebelum otonomi tahun 2017, Pemkot Palembang memiliki panti penampung pengemis dan anjal. Tapi setelah tahun 2018, panti tersebut dikelola Dinsos Provinsi Sumsel.
“Ya itu kendalanya, setelah ditangkap tidak bisa dibina karena tidak ada lagi panti penampungan. Setelah ditangkap, kita hanya minta mereka buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Tapi setelah beberapa hari, mereka muncul lagi di jalanan,” akunya.
Elvis menerangkan, tidak semua panti dikelola Dinsos Provinsi Sumsel. Itu hanya beberapa panti saja, karena panti anak, ODGJ tidak ada lagi.
Selain itu, Dinsos Sumsel tidak memiliki anggarannya.
“Sebagai contoh untuk ODGJ, dulu ditangkap dan ditampung ditempat kita. Tapi sekarang tidak ada penampungannya lagi. Kalau mau dibawa ke RS Ernaldi Bahar harus ada Kartu Indonesia Sehat (KIS). Padahal ODGJ itu ada yang tidak memiliki identitas,” paparnya.