“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara, sedangkan untuk satu pelaku lagi sudah kita kantongi identitasnya dan sekarang dalam pengejaran anggota kita,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya melakukan aksi pembobolan rumah. “Saya ikut dalam aksi tersebut dan uangnya kami bagi rata, untuk uang saya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” aku dia.
Ia menuturkan, bahwa telah melakukan beberapa aksi kejahatan. “Saya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan pernah masuk penjara di Polsek IT II Palembang, ” tutupnya. (BK)


















