MUBA, KRSUMSEL.com – Kurang dari 1x 24 jam Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di bantu Unit Pidum Sat- Reskrim Polres Muba membekuk pelaku pembunuhan terhadap Riyan (22) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin.
Kedua pelaku yakni Ilham Brades (32) Warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa,Muba dan Murni (47) warga Desa Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana S.TR.K Mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan Setelah mendapatkan informasi tentang terjadinya peristiwa tersebut tersebut anggota Reskrim dibantu Sat Reskrim Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH dan Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH beserta Anggota langsung menuju tempat kejadian dan melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan.
“Kemudian sekitar pukul 05.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumah nya didesa Tanjung raya,selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau diamankan dan dibawa kemapolsek Sanga Desa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Dipsa


















