Diduga Tidak Kantongi Izin, Pihak PLN Ogan Ilir Potong Pohon di Jalur Hijau

oleh
IMG-20220524-WA0010

Ogan Ilir, KRsumsel.com – Ironis  tanam tumbuh yang sengaja ditanan untuk keindahan didesa palamraya sengaja ditebang dan diduga tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP ) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN )tanpa meminta izin dari dinas terkait ,baik dari kepala dinas PUPR ,kepala dinas PU PERKIM ataupun kepala DLH

Diketahui Selain dapat mereduksi panas, pohon juga berperan sebagai paru-paru kota, sehingga kita wajib menjaga serta memelihara tanam tumbuh yang berada di jalur hijau khususnya Ruang Terbuka Hijauakan(RTH) ,untuk itu penebangan pohon dijalur hijau harus mendapat izin dari dinas terkait.

Larangan menebang pohon di jalur hijau itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 12 huruf G, yang menyatakan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

Kepala Desa palam raya Irham puadi sabtu (21/05/2022) saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan pihak PLN tidak pernah meminta Izin untuk penebangan pohon tapi hanya ada pemberitahuan untuk perapian pohon dengan cara memampas dahan dahan .

Pihak PLN cuma Memberitahu akan merapikan dan memampas dahan supaya jangan mengganggu aliran listrik,bukan untuk memotong batang seperti yang terjadi sekarang,”ungkapnya