Otak Penipuan Masuk Bintara Polri Ditangkap Unit Pidsus Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20220521-WA0050

Namun setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi ternyata anak korban tidak lulus dan uang yang telah diterima tersangka tidak di kembalikan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan benar Unit Pidsus kembali berhasil mengamankan hasil dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan.

“Yang mana sebelumnya kita sudah menahan seorang tersangka perempuan yang merupakan teman dari tersangka Resky ini, modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming imingi korban bisa membantu anak korban masuk ikut tes polri. Dengan meminta sejumlah uang sebanyak 590 juta, namun anak korban tidak berhasil lulus atau memang tidak di daftar kan oleh tersangka ini,” kata Kompol Tri Wahyudi, Saptu (21/5/2022).

Lanjutnya, dalam hal ini tersangka memang betul betul melakukan penipuan terhadap korban. “Korban lalu melapor, kita langsung tindaklanjuti dan berhasil pertama mengamankan tersangka perempuan, dan hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sebagai otak pelakunya tersangka yang baru kita amankan ini,” ungkapnya.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi. “Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada dibelakangnya sebagai anggota polisi setelah kita cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini,” jelasnya.

Sementara hasil perbuatan ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi. “Kita akan cek kebenaran dimana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha,” tukasnya.

Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. “Barang Bukti diamankan juga surat Perjanjian Hutang Piutan, Map Notaris, dan Kwitansi penerimaan uang,” pungkasnya.(Lilis)